SAMPUL VMTS 2

 1. VMTS OTOMOTIF.

Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Program Studi Mesin Otomotif  merupakan sebuah proses dari hasil pemikiran bersama seluruh komponen pada Program Studi Mesin Otomotif dan Stakeholder yang merupakan komitmen seluruh anggota komponen Program Studi. Berdasarkan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Program Studi Mesin Otomotif ini diharapkan dapat dituangkan dalam bentuk rencana tindakan (action plan) dan dapat terlaksana dengan baik dengan dukungan pihak Universitas.

 


SAMPUL OK 3

 2. ROAD MAP PENELITIAN PROGRAM STUDI

 Informasi yang termuat dalam Road Map Penelitian ini disusun berdasarkan kenyataan penelitian yang dilakukan  oleh dosen-dosen Program Studi Mesin Otomotif, dan penelitian mahasiswa melalui Tugas Akhir. Kenyataan atau    fakta tersebut kemudian didiskusikan dalam rapat Tim Penyusun dan hasilnya dituangkan dalam Buku ini.  Semoga  dengan terbitnya Buku Road Map Penelitian  ini dapat memberikan manfaat kepada semua pihak, dan diharapkan  penelitian-penelitian yang dilakukan oleh Program Studi Mesin Otomotif dapat lebih maju dalam berkiprah  memajukan pembangunan nasional.

 


KURIKULUM

 3. DOKUMEN KURIKULUM FULL TEXT

 Kurikulum Berbasis Kompetensi  ini disusun berdasar pada tuntutan pasar kerja dan masukan dari stakeholder  serta beberapa alumni Program Studi. Dalam pelaksanaan penyusunanKPT ini dibantu dan didukung oleh sejumlah pihak yang terdiri dari komponen pengelola Program Studi, Pakar kurikulum, Pakar pendidikan Vokasi, Stakeholder, dan alumni serta  diawasi oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Muhammadiyah Magelang. Penyusunan KPT ini juga merujuk pada KKNI dan beberapa standar training center.

 


   PEDOMAN PRAKTEK4. PEDOMAN PELAKSANAAN PRAKTEK

Pedoman Praktek Laboratorium otomotif UMMagelang memuat unsur perencanaan, pelaksanaan, mekanisme  evaluasi, dan tindak lanjut. 

 

 


sampul web

  5. Pedoman Keselamatan Kerja

 WorkSafe’s guidance material contributes to ‘the state of knowledge about hazards and risks and    the ways of        removing or reducing the hazard and risk’; these are two elements of the definition of ‘  practicable’ which qualifies  the extent to which an employer’s obligation, under provisions such as    section 21 of the Occupational Health and  Safety Act (1985), must be met.

 


 

6. Panduan Tugas Akhir (download)

7. Buku Kendali Bimbingan Tugas Akhir (download)